Kapolresta Samarinda saat ekspos kasus pencurian modus gendam atau hipnotis. (Foto : iNewsKutai.id)

Kapolresta mengungkapkan, aksi gendam ini terungkap setelah para pelaku beraksi Jalan Ulin Kelurahan Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang pada Rabu (29/6/2022) lalu.

"Jadi pelaku ini memang sengaja datang untuk melakukan kejahatan gendam. Mereka menyewa mobil yang digunakan untuk melakukan kejahatan di Kota Samarinda," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah ponsel android dan uang tunai Rp1,8 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network