Dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan cukup rapi. Para tersangka menawarkan jasa pembuatan SIM secara online melalui media sosial Facebook.
Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dengan tarif yang bervariasi, mulai Rp500.000 untuk SIM C, Rp700.000 untuk SIM A, hingga Rp1.100.000 untuk SIM B1 atau B2 umum.
"Mereka memproduksi dan mengirimkan SIM palsu ke hampir seluruh provinsi di Indonesia, dari Aceh hingga Papua Barat," ucapnya.
Dalam penangkapan ini, kata dia petugas menyita barang bukti berupa belasan SIM palsu berbagai jenis, satu unit printer, satu unit laminating, laptop serta bahan-bahan pembuatan SIM palsu.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait