Menjelang Hari Raya Idulfitri, BNNP Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1,8 kilogram sabu-sabu dan 786 butir pil ekstasi. (Foto: iNews).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh tersangka dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Sebagian barang bukti telah diedarkan, sementara sisanya disembunyikan di belakang rumah tersangka.

Rencananya, sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Kalteng. Kepada petugas, tersangka MII yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. "Dia mengaku manajer sawit," ujar Brigjen Roostanto.

Saat ini tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Kalteng. Dia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network