Dia mengungkapkan, sebelumnya dilakukan penangkapan pada 1 Maret 2023, anggota BNNP menangkap FA dan R di sebuah warung di Jalan A Yani, tepatnya Desa Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat. Sabu ini ditemukan dalam jok motor yang dikendarai sebanyak 193,1 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan, keduanya mengaku disuruh seorang narapidana berinisial N. Akhirnya N ditangkap petugas BNN bersama Kemenkumham Kalteng.
Selanjutnya, pada jaringan Kalsel pada 7 Maret 2023 di Jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulpis telah ditangkap RS dengan barang bukti 40 bungkus sabu dalam plastik klip seberat 196 gram lebih.
RS mengakui telah diperintah MA, warga Martapura, Kalimantan Selatan, untuk mengambil sabu di tempatnya. Setelah dilakukan pengembangan, BNNP yang membagi dua tim masing-masing ke Martapura dan Desa Pujon Kabupaten Kapuas.
Di Martapura, tim BNNP menangkap MA. Kemudian di Desa Pujon menangkap A yang diduga pengedar sekaligus bandar narkoba di wilayah Kalsel dan Kalteng.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait