"Penetapan tersangka setelah pemeriksaan 13 saksi dan melakukan penyidikan dengan metode sceintific crime investigation dalam mengungkap kasus penemuan mayat korban," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka Brigadir AKS dan H dijerat Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait