GJ, siswa magang yang mencabuli murid ngajinya saat diamankan polisi. (Foto:Ade Sata/iNewsTV)

Sang ibu yang tak terima dengan apa yang dialami anaknya lantas melaporkan pelaku ke Polresta Palangka Raya. 

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di Mapolresta Palangka Raya.

"Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman lima belas tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network