Terbongkarnya peristiwa ini setelah orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya yang tidak biasa.
Setelah ditelusuri, keluarga baru mengetahui adanya kejadian tersebut. Tak terima, keluarga siswi SMP itu lantas melaporkanya ke polisi hingga pelaku ditangkap.
Dalam kasus ini, turut juga diamankan barang bukti yakni baju lengan pendek warna hitam, celana panjang warna hitam, dan celana dalam warna pink.
Meski masih berstatus pelajar, NA diancam penjara maksimal 15 tahun penjara karena usianya sudah 19 tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait