Polisi saat mengamankan 14 motor yang dimodifikasi diduga digunakan untuk balap liar. (Foto: Ade Sata/iNews)

Ia mengatakan, kendaraan yang terjaring ini telah dimodifikasi menggunakan knalpot brong atau bersuara nyaring begitu juga dengan bannya.
  
Saat dilakukan pemeriksaan, sambungnya, para remaja ini rata-rata tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraannya. 

Bahkan, sebagian pajak kendaraan telah mati serta tak memiliki surat izin mengemudi atau sim.
   
Karena tidak memiliki surat-surat, belasan kendaraan yang terjaring beserta pengendaranya kemudian diangkut petugas menggunakan truk polisi untuk dibawa ke kantor Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pembinaan serta diwajibkan mengganti knalpot brong dan membuat surat peernyataan.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network