"Khusus untuk jamaah yang telah masuk daftar tunggu tapi usia melebihi 65 tahun dan tahun ini tidak dapat berangkat, saya harap tidak tergesa-gesa mencari dana tabungannya," katanya.
Nur menerangkan, jika jamaah menarik dana tabungan maka akan berdampak pada status daftar tunggu haji bagi yang bersangkutan. Dia pun memastikan uang tabungan masih menjadi hak jemaah dan dijamin aman karena dikelola Badan Pengelola Haji.
"Jika tabungan ditarik dan tiba-tiba ingin mendaftar kembali, maka daftar tunggu yang bersangkutan akan menunggu lagi selama 26 tahun. Atau mulai dari nol," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait