Jemaah haji Indonesia (Foto MPI).

"Khusus untuk jamaah yang telah masuk daftar tunggu tapi usia melebihi 65 tahun dan tahun ini tidak dapat berangkat, saya harap tidak tergesa-gesa mencari dana tabungannya," katanya.

Nur menerangkan, jika jamaah menarik dana tabungan maka akan berdampak pada status daftar tunggu haji bagi yang bersangkutan. Dia pun memastikan uang tabungan masih menjadi hak jemaah dan dijamin aman karena dikelola Badan Pengelola Haji.

"Jika tabungan ditarik dan tiba-tiba ingin mendaftar kembali, maka daftar tunggu yang bersangkutan akan menunggu lagi selama 26 tahun. Atau mulai dari nol," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network