"Untuk data sekarang masih mendalami. Kami sudah amankan kurang dari 24 jam usai mendapatkan laporan," kata Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan, Aipda Ezi Susiandi, Sabtu (5/1/2022).
Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangka dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pencabulan dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau agar para perempuan yang merasa sudah menjadi korban dari aksi bejat pelaku untuk melapor.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait