Oknum polisi berinisial Briptu HSB (baju putih) dengan tangan terborgol saat diamankan rekan seprofesinya anggota Polda Kaltara. (Foto: iNews/Usman Coddang)

Selain itu di lokasi pertambangan, polisi menahan tiga alat berat ekskavaktor sebagai barang bukti. Kemudian satu kunci ekskavator warna hitam, delapan karung berisi 3/4 Karung sampling karbo, satu karung sampel tanah rendaman, satu selang, alkon, botol perak, tiga unit ekskavator, dozer merk komatsu, alat uji kandungan emas, blower, 1/2 hydrogen peroksida (soda api).

Kemudian ada 4 1/2 botol air keras, dua piring untuk haluskan sempel tanah, kompol portabel, dua buah gas satu sudah terpakai, lima ponsel, dua timbangan, dua kaleng cn (dalam keadaan terpakai), satu buku catatan kegiatan pengolahan emas.

5 Jerat hukum

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 jo 161 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network