Polres Barito Selatan saat ekspos kasus pembunuhan perempuan penyadap karet. (Foto: Baritoinfo.id)

Saat itulah keduanya adu mulut lantaran korban merasa pelaku menuduhnya. Jawaban korban membuat pelaku emosi. Dia lalu mengambil kayu dan memukul korban 6 kali di wajah dan kepala hingga meninggal dunia. Setelah menganiaya korban hingga tewas, pelaku kabur dan menjadi buronan.

"Pelarian pelaku terhenti setelah anggota bmenangkapnya di wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network