Seorang IRT bersama sopirnya ditangkap polisi saat mengantar sabu di Kotawaingin Barat. (Foto: iNews.id/Sigit Dzakwan Pamungkas) 

Dari hasil penggeledahan petugas, polisi menemukan kristal diduga sabu seberat 75,28 gram yang disimpan tersangka di dalam kemasan makanan ringan “pocky” dibalut dengan tisu. barang itu tergeletak di lantai mobil.

"Tersangka NV mengaku tergiur mejadi kurir sabu lantaran disuruh RU yang ditemuinya di Kecamatan Marau, Kabapaten Ketapang. Dari aksinya itu dia mendapat upah sebesar RP 2 juta untuk sekali pengiriman," kata Wilhelmus.

Saat ini tersangka yang menjadi kurir sabu lintas provinsi bersama sopirnya telah ditahan di Mapolres Kobar. Sementara barang bukti yang diduga sabu beserta barang bukti lain telah disita kepolisian.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan ayat 2 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network