Barang bukti penangkapan ibu rumah tangga di Seruyan, Kalimantan Tengah yang berjualan narkotika jenis sabu. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

SERUYAN, iNews.id - Polisi menangkap ibu rumah tangga (IRT) di Seruyan, Kalimantan Tengah karena berjualan narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan 21 paket sabu saat penangkapan.

Pelaku adalah DA (42). Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Seruyan pada Rabu (15/6/2022) di Jalan Negara Telaga Pulang, Desa Sembuluh II.

"Sebanyak 21 paket sabu berhasil kita amankan dengan berat kotor 7,14 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Andri Wicaksono, Jumat (17/6/2022).

Selain itu juga diamankan tiga plastik klip bekas, satu tempat minyak rambut yang dilapisi lakban warna hitam, dan dua gumpalan tisu serta uang tunai Rp200.000.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network