Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
"Tim Satresnarkoba selanjutnya melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat berjualan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Usai ditangkap, pelaku ditahan di Polres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait