Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono (tengah) dalam gelar perkara istri siri polisi terjerat kasus arisan bodong (Foto: iNews/Sigit Dzakwan Pamungkas)

Setiap peserta arisan menyetorkan uang sebanyak 19 kali. Masing- masing sebesar Rp1 juta per setoran. Dalam arisan tersebut para korban dijandikan akan mendapatkan keuntungan hingga Rp25 juta.

Sayangnya, pada tanggal 12 Januari IWD menghentikan secara sepihak arisan tersebut. Yang jadi masalah, pelapor dan saksi arisan belum mendapatkan bagian yang sudah dijanjikan oleh tersangka.

Kepada polisi, IWD mengaku uang arisan digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi seperti membeli barang-barang serta untuk membayar utang ke orang lain. 

Tersangka dijerat dengan pasal 378 kuhp tentang penipuan dan  pasal 372 KUHP tentang penggelapan  bandar dengan ancaman pidana empat tahun kurungan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network