Ilustrasi santriwati diperkosa gurunya di Aceh Timur. (Foto: Ist)

Bahkan pelaku pernah mendatangi korban saat berada sendirian dalam kamar. Pelaku SF masuk melalui jendela dan memerkosanya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
 
"Dan atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," kata Miftahuda.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network