Bahkan pelaku pernah mendatangi korban saat berada sendirian dalam kamar. Pelaku SF masuk melalui jendela dan memerkosanya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
"Dan atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan," kata Miftahuda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait