Pensiunan PNS dan seorang IRT diamankan polisi karena jadi bandar togel. Dari tangan keduanya polisi mengamankan uang tunai Rp200 juta. (Foto: Ade Sata/iNews)

  
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya buku catatan togel, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), ponsel dan uang tunai Rp200 juta lebih yang disita dari rekening akun judi togel.
  
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, kedua pelaku dan seluruh barang buktinya dibawa ke Mapolres Barito Timur.  

"Kedua pelaku dijerat pasal perjudian dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara," tegasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network