Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Balai Karantina Pertanian Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng melepaskan ratusan burung Colibri Ninja (Leptocoma Sperata) hasil sitaan . (foto : ANTARA)

Hasil penghitungan, jumlah burung yang disita sebanyak 608 ekor, termasuk empat ekor yang sudah dalam keadaan mati. Sopir truk yang mengangkut ratusan burung tersebut langsung didata dan diberi teguran keras agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Muriansyah menjelaskan, dalam aturan terbaru yakni Peraturan Kementerian 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang, burung colibri ninja tidak lagi masuk dalam jenis burung yang dilindungi undang-undang.

“Warga boleh membawa burung yang tidak dilindungi undang-undang ke luar Kalteng, misalnya ke Pulau Jawa dengan maksimal dua ekor,” tutupnya.(*)


Editor : Febrian Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network