Seorang pemuda di Lamandau, Kalimantan Tengah, menjual pacarnya senilai Rp300.000 lewat aplikasi MiChat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa dia bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi MiChat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI. Berbekal dari keterangan DI, polisi kemudian menangkap MI.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, delapan kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian, dan dua unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.

Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network