Dalam pelariannya, Saleh sempat berpindah-pindah tempat termasuk ke Samarinda dan Banjarmasin untuk menghindari aparat. Dalam penangkapan Saleh, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Saat ini, kata dia aparat sedang mendalami kasus yang melibatkan Saleh, termasuk terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, 2021 Saleh ditangkap oleh BNNP Kalteng dengan barang bukti 202, 8 gram sabu. Dalam proses perkaranya oleh pengadilan negeri tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara. Saleh kabur dan ditetapkan DPO oleh kejaksaan yang kemudian bersurat kepada BNNP Kalteng untuk mencari keberadaan Saleh.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait