Kepala Dinas ESDM Kalteng ditahan setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor Zirkon. (Foto: iNews)

“Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun,” katanya.

Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, VC dan HS langsung ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network