“Akibat perbuatan kedua tersangka, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun,” katanya.
Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, VC dan HS langsung ditahan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait