Kakek di Kotawaringin Barat mencabuli cucu kandungnya yang berusia 9 tahun. (Foto: Ilustrasi)

Polisi menangkap pelaku di rumahnya dan menetapkan sebagai tersangka pencabulan. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Dia kini ditahan di Polres Kobar dan terancam penjara hingga 15 tahun.

"Pelaku telah ditahan, dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman 15 tahun," kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Senin (25/7/2022).


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network