PALANGKA RAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status tanggap darurat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 selama satu bulan. Keputusan ini diambil setelah karhutla meluas di sejumlah wilayah dan kabut asap menyebabkan kualitas udara di Palangka Raya berada pada kategori tidak sehat.
Status tanggap darurat mulai berlaku Senin (31/8/2026) hingga 29 September 2026. Berdasarkan analisis citra satelit Sistem Monitoring Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan, luas hutan dan lahan yang terbakar di Kalteng sepanjang 2026 mencapai 7.634,46 hektare.
Karhutla yang terus terjadi juga berdampak terhadap kualitas udara. Kabut asap menyelimuti Palangka Raya dan membuat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada pada level tidak sehat.
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Provinsi Kalteng mengatakan, penetapan status tanggap darurat dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah kondisi di lapangan.
Salah satu pertimbangan utama, yaitu memburuknya kualitas udara akibat kabut asap. Selain itu, sejumlah kabupaten di Kalteng sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan status tanggap darurat karhutla.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait