Dua sekuriti perusahaan di Pulang Pisau mendapat keadilan restoratif dalam kasus pencurian solar perusahaan. (Foto: iNews/Ade Sata).

Pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada 21 Januari 2022. Solar yang dicuri itu dijual seharga Rp400.000.

Usai dibebaskan, kedua tersangka tak kuasa menahan haru hingga bersujud syukur.

"Sebagai orang tua kami berterima kasih dengan Pak Jaksa. Semoga ke depan anak kami bisa lebih baik lagi," tutur Romansyah, salah satu orang tua tersangka.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network