Pencurian yang dilakukan keduanya terjadi pada 21 Januari 2022. Solar yang dicuri itu dijual seharga Rp400.000.
Usai dibebaskan, kedua tersangka tak kuasa menahan haru hingga bersujud syukur.
"Sebagai orang tua kami berterima kasih dengan Pak Jaksa. Semoga ke depan anak kami bisa lebih baik lagi," tutur Romansyah, salah satu orang tua tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait