Polres Kepahiang saat ekspos kasus aborsi sebabkan perempuan muda meninggal dunia. (Foto: MPI/Demon Fajri)

Menurutnya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000

"Terduga pelaku aborsi satu orang yakni oknum pegawai BUMN yang merupakan pacar korban. Untuk pelaku DE oknum ASN di RSUD Kepahiang dan RY telah diamankan di Mapolres Kepahiang," kata Doni, Jumat (8/4/2022). 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network