Pemuda bernama M Syahrani (24), warga Kobar, menyebar video mesum bersama mantan kekasih ke orang tua korban. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Karena mereka berpacaran sudah lama, jadi sudah saling percaya, sehingga password atau akun masing-masing mereka bisa akses," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network