Warga Suku Punan Batu sedang bersiap untuk berburu di kawasan hutan Gunung Batu Benau yang berlokasi di Desa Metun Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. (ANTARA/Sugiharto Purnama)

YKAN memasukkan usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kepada Pemkab Bulungan pada Maret 2022. Dua bulan berselang tepatnya pada 25 Mei 2022, pemerintah setempat melakukan validasi dan verifikasi lapangan serta menggelar lokakarya dalam rangka uji publik terhadap usulan tersebut.

Setahun kemudian pada 13 April 2023, pemerintah menandatangani Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat terhadap Suku Punan Batu.

Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani kepada masyarakat Suku Punan Batu di Liang Meriam yang berlokasi di kawasan Gunung Gunung Batu Benau, Bulungan, Kalimantan Utara, Jumat (2/6/2023).

Senior Manajer YKAN Niel Makinudin mengatakan, pengakuan masyarakat hukum adat menjadi langkah awal untuk kemudian mendorong pengusulan Hutan Batu Benau sebagai hutan adat.

"Legalitas masyarakat hukum adat ini menjadi penting karena menyangkut eksistensi dan masa depan mereka," ujar Niel.

Gunung Batu Benau merupakan gugusan bentuk lahan bebatuan karst yang membentang dari utara ke selatan dengan panjang sekitar 15 kilometer memiliki lebar rata-rata 4 kilometer dengan luas 36 kilometer persegi.

Sebagian besar kawasan karst Gunung Batu Benau terletak di wilayah administratif Kabupaten Bulungan, Kaltara. Sementara sisanya berada di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network