Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan dua buah laptop yang dicuri pelaku dari sebuah rumah yang tengah ditinggalkan penghuninya Jalan Yosudarso Tujuh Belas, Kelurahan Menteng, Palangka Raya pada Jumat (6/1/2023) lalu.
"Modus yang dilakukan komplotan ini yakni berkeliling komplek perumahan menggunakan kendaraan pada malam hari untuk mencari rumah yang menjadi target sasaran," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku berusia dewasa telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait