Poengky menilai, dalam menuntaskan perkara ini diperlukan pula peran serta masyarakat untuk segera melaporkan kepada Propam Presisi jika diduga ada anggota-anggota Polri lain yang 'nakal'.
"Institusi Polri harus kita jaga bersama, jangan sampai ada yang menggerogoti dari dalam," ucapnya.
Poengky mengapresiasi Polda Kaltara yang berhasil menyelidiki kasus dugaan tambang emas ilegal dan menangkap para tersangka, termasuk Briptu HSB.
Dari pengembangan kasus tersebut, diduga Briptu HSB juga terlibat dalam beberapa kasus dugaan pidana sehingga dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal-pasal dari Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Perdagangan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Poengky, mencari penghasilan tambahan bagi anggota Polri tidak diharamkan, mengingat gaji aparat penegak hukum kecil. Namun, mencari penghasilan dari perbuatan-perbuatan melawan hukum tidak dibenarkan.
Dia menilai, sebagai aparat penegak hukum, Briptu HSB harus taat hukum. Jika sampai diduga melakukan kerja-kerja yang melawan hukum, hal tersebut tidak bisa dibenarkan dan harus diproses pidana.
“Harus diakui memang gaji polisi kecil, tapi yang bersangkutan (Briptu HSB) tidak bisa menggunakan dalih gaji kecil dengan melakukan tindakan ilegal,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait