Mantan Kepala Desa di Katingan, Wanto Sripo divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. (ANTARA)

Wanto Sripo menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar. Selain dirinya, ada dua orang yang juga menjadi tersangka yakni pejabat kepala urusan keuangan desa dan pendamping desa.

Sebelum akhirnya menjalani persidangan, Wanto Sripo sempat buron selama 11 bulan. Namun dia ditangkap saat sedang tidur di pondok yang menjadi tempat persembunyiannya di Mentangai, Kapuas.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network