Ilustrasi, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.(Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - ​​​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan, 700 bakal calon anggota DPD memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. Penetapan tersebut sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, sebanyak 700 bakal calon itu terdiri atas 139 perempuan atau sebesar 19,86 persen dan 561 laki-laki atau 80,14 persen. 

“Berdasarkan syarat minimal dukungan pemilih dan sebarannya yang diatur dalam Pasal 183 UU Pemilu, terdapat 700 bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat," ujar Idham di Jakarta, Sabtu (29/4/2023).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network