PALANGKA RAYA, iNews.id – Entah apa yang ada di benak FA, santri pondok pesantren (ponpes) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah tega membunuh ustazah berinisial STN (35) yang mengajarnya mengaji.
FA tanpa belas kasihan membunuh STN saat sedang tidur di rumahnya dengan cara menusuk wajah, dada dan lengan tangannya secara membabi buta menggunakan pisau dapur. Akibat kejadian itu, STN meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kasus penganiayaan berat tersebut terjadi, Selasa (14/5/2024) malam di rumah korban.
Saat itu, pelaku FA baru selesai mengerjakan tugas menyalin Alquran sebanyak 2 juz sebagai hukuman atas pelanggaran keluar pondok tanpa izin.
“Pelaku ini teringat dengan kejadian pada Desember 2023 lalu di mana saat itu pelaku juga dihukum korban karena melanggar disiplin. Setelah mengerjakan hukumannya, pelaku mendatangi rumah korban. Si pelaku ini, masuk melalui jendela rumah korban. Setelah itu, dia menganiaya korban dengan pisau yang diambil dari rumah korban lalu menusuk ke wajah, leher, dada dan kedua lengan korban hingga tewas,” kata kapolres, Kamis (16/5/2024).
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, kata dia, motif pembunuhan tersebut terjadi lantaran pelaku dendam dan benci kepada korban.
Penyebabnya, pelaku pada Desember 2023 lalu melakukan pelanggaran dan dihukum korban dengan cara dijemur.
“Pada tanggal 13 Mei 2024, pelaku kembali melakukan pelanggaran keluar dari pondok pesantren tanpa izin. Pelaku kemudian diberikan hukuman oleh ustazah dengan menyalin Alquran sebanyak dua juz,” katanya.
Pelaku Tidak Ditahan
Dia menuturkan, jenazah korban telah dimakamkan oleh keluarga bersama pihak pesantrean di TPU Jalan Tjilik Riwut KM 12, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Akibat perbuatannya, tersangka FA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Meski demikian, FA tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu sesuai dengan aturan sistem peradilan anak yang menyatakan anak yang bisa ditahan minimal berusia 14 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait