Polisi menetapkan sopir taksi online berinisial H sebagai tersangka pembunuhan di Kabupaten Katingan.. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kuasa hukum tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, klainnya bekerja sebagai sopir taksi online yang saat kejadian dihubungi oleh tersangka Brigadir AKS, oknum anggota Polresta Palangkaraya. H juga tidak mengetahui peristiwa tersebut.

“Terbongkarnya kasus tersebut (pembunuhan) ini berkat usaha H yang melaporkannya ke polisi. Namun, H yang semestinya dijadikan saksi justru turut dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan,” katanya. 


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network