Kuasa hukum tersangka H, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, klainnya bekerja sebagai sopir taksi online yang saat kejadian dihubungi oleh tersangka Brigadir AKS, oknum anggota Polresta Palangkaraya. H juga tidak mengetahui peristiwa tersebut.
“Terbongkarnya kasus tersebut (pembunuhan) ini berkat usaha H yang melaporkannya ke polisi. Namun, H yang semestinya dijadikan saksi justru turut dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait