Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya. (Foto:Antara/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ibu almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjutak mengaku puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muat Ma'ruf.   

"Kami percaya kepada hakim karena merupakan perpanjangan tangan Tuhan. Mulai dari kemarin saya katakan kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan Tuhan," katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada hakim atas vonis tersebut. 

"Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih, dan kami berucap syukur. Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan ini," ujarnya, Selasa (14/2/2023).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network