Lihainya Residivis Tipu PNS Kapuas Rp180 Juta, Modus Ngaku Pejabat BIN Bisa Bantu Proses Mutasi (Foto: Dok Polda Kalteng)

Atas perbuatannya itu, GT dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHPidana.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp12 miliar," katanya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network