Dari pengakuan tersangka, korban sudah disetubuhinya sebanyak tiga kali di tempat terpisah. Pada awalnya pelaku membujuk korban untuk melakukan aksi bakti sosial. "Tersangka memberikan uang sebesar Rp50.000," ucap Bayu Wicaksono.
Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Dalam perkara ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban.
"Tersangka kami kenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait