Seperti diketahui, kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah terjadi pada Senin (7/2/2022).
Polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangka karena dia yang mengemudikan mobil. Namun kasus ini akan dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.
"Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F yang menyebabkan korban saudara NAK. Si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pers, Rabu (9/2/2022).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait