"Jadi saat itu pelaku datang ke tempatnya bekerja untuk mengambil 31 paket yang akan diantarkannya pada customer di kecamatan Kumai," kata dia.
Usai berangkat mengantarkan paket dan menagih uang pembayaran COD dari customer, pelaku tidak menyetorkan uang tersebut pada perusahaan tempatnya bekerja.
"Saat itu 19 paket telah diantarkan pada customer dan membawa uang tagihan sebesar Rp5.188.223. kemudian 12 paket lainnya senilai Rp1.489.694 tidak diantarkan pelaku," katanya.
Bahkan pelaku sempat merekayasa dengan mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp, bahwa dia telah diculik dan sempat membuat heboh di media sosial di Pangkalan Bun.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait