KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Oknum guru agama Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial WRN (43) yang diduga mencabuli siswinya lima kali dalam kelas terancam 15 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Dia mengatakan, atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 82 aAyat (1), Ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tegasnya, Kamis (23/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat yang dilakukan tersangka WRN terhadap siswinya itu berlangsung sejak September 2022 hingga Januari 2023. Pencabulan tersebut dilakukan tersangka ketika kondisi ruangan sekolah dalam keadaan sepi.
Dia menceritakan, pencabulan bermula saat tersangka memanggil korban untuk menyapu ruangan. Kemudian tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang.
Pelaku melakukan perbuatannya karena tertarik dengan korban. Saat itu, korban sempat berontak, namun pelaku memeluknya semakin kuat hingga membuatnya tak berdaya dan menuruti kemauan WRN.
Tersangka lalu mencabuli korban. Setelah itu dia memberikan uang tunai dengan tujuan agar korban tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.
“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban. Selanjutnya, orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban, baju seragam ASN dan handuk.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait