Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono saat memeriksa paman yang tega mencabuli keponakan (Sigit Dzakwan/MNC Portal)

Aksi tersangka dilakukan saat ponakan pulang sekolah dan rumah korban sepi. Pelaku masuk kamar korban saat dia tidur siang.

"Pelaku kemudian tidur di sebelah korban dan langsung mencabuli korban," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lengan panjang warna ungu, celana panjang hitam putih, bra warna hitam dan celana dalam warna ungu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, dengan ancamanan pidana paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network