LAMANDAU, iNews.id - Polisi menangkap seorang aparatur sipil Negara (ASN) di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pria berinisial AM ini ditangkap karena pamerkan alat kelamin ke lima bocah sekolah dasar (SD).
Kasat Reskrim Polres Lamandau, IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha membenarkan adanya kasus tersebut.
"Ya ada laporan sebanyak 5 korban yang merupakan anak-anak sekolah dasar terkait penyimpangan seksual," kata I Wayan, Jumat (11/2/2022).
Dia menambahkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.
"Pelaku berinisial AM sudah kita tangkap. Dia seorang ASN," katanya.
Insiden itu, kata dia, terjadi pada tanggal 22 Januari 2022. Saat itu, pelaku memamerkan alat kelaminnya ke lima bocah. Diduga pelaku mempunyai kelainan seksual.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara akhirnya AM kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait