Selain menangkap ketujuh pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit truk roda enam berpelat nomor KH 8862 PM, 11 egrek, 5 angkong, 7 tojok, 2 gancu dan 12 handphone.
"Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25.600.000," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Sigit Dzakwan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait