Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat ekspos 7 pelaku pencurian sawit milik perusahaan. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan)

Selain menangkap ketujuh pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit truk roda enam berpelat nomor KH 8862 PM, 11 egrek, 5 angkong, 7 tojok, 2 gancu dan 12 handphone.

"Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp25.600.000," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke KUHP dengan ancaman pidana  7 tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Sigit Dzakwan)


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network