Akibat perbuatannya, korban mengalami luka berat. Saat ini kondisinya kritis dan masih dirawat di Rumah Sakit Imanuddin Pangkalan Bun. Sementara pelaku penikaman sudah ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara
Pengakuan pelaku Andri, saat kejadian dia emosi hingga menganiaya korban.
"Saya khilaf," katanya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 352 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait