Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat ekspose kasus penikaman di Pangkalan Bun. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan P)

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka berat. Saat ini kondisinya kritis dan masih dirawat di Rumah Sakit Imanuddin Pangkalan Bun. Sementara pelaku penikaman sudah ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara

Pengakuan pelaku Andri, saat kejadian dia emosi hingga menganiaya korban.

"Saya khilaf," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 352 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network