PALANGKA RAYA, iNews.id - Anggota DPR, Ary Egahni menjadi tersangka kasus korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng). DPP Partai NasDem mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) bagi Ary Egahni.
Partai NasDem menunjuk Ujang Iskandar sebagai penggati Ary Egahni di DPR. PAW tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023.
"Penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sesuai dengan ketentuan undang-undang yakni perolehan suara terbanyak dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," kata Wasekjen DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim, Senin (8/5/2023).
Hermawi mengatakan, keputusan PAW tersebut diambil berdasarkan pakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ary Egahni.
Dalam pakta tersebut menyetujui untuk mundur secara sukarela jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai calon anggota DPR dari Partai NasDem pada Pemilu 2019.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait