Pelaku pembunuhan suami istri di Kapuas, SW (43) terancam hukuman mati. (Foto: Polres Kapuas)

KAPUAS, iNews.id - Pasangan suami istri di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi korban pembunuhan. Keduanya dibunuh oleh seorang yang dikenal mereka sebagai dukun.

Pelaku adalah SW (43). Dia membunuh pasangan I (25) dan M (17) pada Jumat (8/9/2023). SW meninggalkan mayat I dan M secara terpisah di area perkebunan sawit Jalan Trans Palangkaraya-Buntok.

SW mengakui perbuatannya membunuh kedua korban. Dia mengaku sakit hati dengan perkataan salah satu korban yang menyebutnya sebagai dukun palsu.

"Pelaku mengaku sakit hati karena kata-kata kasar. Oleh korban disebut dukun palsu," ujar Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

SW mengenal kedua korban karena diminta membantu pengobatan lantaran sulit memiliki keturunan. Namun SW marah besar ketika mendengar kata-kata kasar dari korban yang menyebutnya sebagai dukun palsu.

Usai membunuh kedua korban, SW membuang mayat I di saluran air, sedangkan M dibuang ke semak-belukar berjarak satu kilometer dari mayat suaminya.

Atas perbuatan sadisnya, SW ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kapuas. Dia dijerat pasal pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP juncto, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kurniawan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network