Kapolres Kotawaringin Timur AKPB Sarpani menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pemilik losmen di Sampit, Senin (20/6/2022). (Foto: ANTARA)

SAMPIT, iNews.id - Polisi telah menangkap AR, pelaku pembunuhan pemilik losmen di Sampit, Kotawaringin Timur. AR ternyata seorang residivis kasus pembunuhan di Kalimantan Timur yang divonis 10 tahun.

"Menurut catatan kepolisian, tersangka seorang residivis kasus yang sama di Kalimantan Timur," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKPB Sarpani, Selasa (21/6/2022).

AR ditangkap di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan pada Rabu (15/6/2022). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nur Asyikin Akwan atau Baenah (68) yang terjadi pada Sabtu (4/6/2022).

"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Sarpani.

Kepada polisi, AR mengaku membunuh korban karena emosi. Dia menginap di losmen korban namun berniat membatalkannya. 

Korban saat itu bersikeras menagih biaya sewa losmen, sedangkan AR hanya mau membayar separuh dengan alasan kehabisan uang.

Perdebatan itu diakui AR membuat dirinya emosi sehingga menganiaya korban hingga tewas.

Tak cuma menganiaya, AR juga mempreteli perhiasan korban yakni empat buah cincin dan satu gelang emas senilai total Rp8,5 juta.

Sementara AR mengaku menyesal telah membunuh korban. Dia mengaku emosi saat itu.

"Saya emosi, menyesal telah melakukan perbuatan itu," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network