SAMPIT, iNews.id - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan pemilik losmen di Sampit, Kotawaringin Timur. Pelaku berinisial AR mengaku emosi saat ditagih membayar sewa losmen.
Pelaku AR ditangkap di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan setelah diburu petugas. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan korban Nur Asyikin Akwan atau Baenah (68) yang terjadi pada Sabtu (4/6/2022).
"Tersangka kami tangkap pada Rabu (15/6/2022) pagi di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Selasa (21/6/2022).
Menurut Sarpani, AR ini ternyata seorang residivis kasus pembunuhan di Kalimantan Timur yang divonis 10 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Sarpani.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait