Saat ini, kepolisian terus mendalami 16 kasus karhutla lainnya yang melibatkan pihak perorangan maupun korporasi. Para pelaku pembakar hutan dan lahan bakal dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait