PALANGKA RAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status Siaga Darurat Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status tersebut berlaku sejak 29 Mei hingga 10 November 2023.
"Penetapan status ini didasarkan pada penetapan status siaga darurat kabupaten/kota. Hingga saat ini sudah ada tujuh kabupaten dan satu kota yang menetapkan," kata Sekda Kalteng, Nuryakin, Senin (5/6/2023).
Ketujuh kabupaten dan kota itu adalah Sukamara, Palangka Raya, Barito Selatan, Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Katingan.
Nuryakin mengatakan, dengan penetapan status Siaga Darurat Bencana, dilakukan perencanaan operasi penanganan darurat yang mengacu pada Pasal 26 Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 Tahun 2017.
"Tantangan yang kita hadapi dalam penanganan karhutla 2023 ini lebih berat dibanding tiga tahun terakhir, karena kemungkinan kemarau lebih panjang dan lebih kering, bahkan ada potensi terjadinya El Nino," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait